Divisi
Dalam hal ini, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta diatur lebih
lanjut dalam SKEP Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II nomor
470.OM.00/1998-AP-II tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang
Utama PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta, terdiri dari beberapa bidang, antara lain :
Bidang Pelayanan Operasi Bandar Udara, yang mempunyai tugas :
Melaksanakan tugas menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi sisi udara;
Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi terminal dan operasi sisi darat;
Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan sistem informasi operasi bandar udara;
Bidang Pelayanan Operasi Bandar Udara dalam melaksanakan tugasnya
dibagi menjadi 3 (tiga) Divisi yang masing-masing mempunyai tugas
sebagai berikut :
i. Divisi Pelayanan Sisi Udara. Mempunyai tugas menyiapkan
dan melaksanakan kegiatan pelayanan sisi udara, meliputi pengaturan dan
penempatan parkir pesawat udara serta ketertiban lalu lintas orang,
kendaraan, dan peralatan di sisi udara;
ii. Divisi Pelayanan Terminal dan Sisi Darat. Mempunyai tugas
menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penyiapan penerbangan, pelayanan
informasi untuk pemakaian jasa bandar udara, pengaturan izin masuk (Pas
bandar udara) serta operasi pelayanan sisi darat;
iii. Divisi Pelayanan Sistem Informasi Operasi Bandar Udara.
Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan serta pengolahan
data penerbangan dan sistem informasi bandar udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar