Kamis, 03 Oktober 2013

Divisi

        Dalam hal ini, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta diatur lebih lanjut dalam SKEP Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II nomor 470.OM.00/1998-AP-II tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Cabang Utama PT (Persero) Angkasa Pura II  Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, terdiri dari beberapa bidang, antara lain  :

Bidang Pelayanan Operasi Bandar Udara, yang mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan tugas menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi sisi udara;

  2. Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan operasi terminal dan operasi sisi darat;

  3. Menyiapkan dan melaksanakan pengaturan serta pengawasan kegiatan pelayanan sistem informasi operasi bandar udara;

Bidang  Pelayanan Operasi Bandar Udara dalam melaksanakan tugasnya dibagi menjadi 3 (tiga) Divisi yang masing-masing mempunyai tugas sebagai berikut  :

i.         Divisi Pelayanan Sisi Udara. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pelayanan sisi udara, meliputi pengaturan dan penempatan parkir pesawat udara serta ketertiban lalu lintas orang, kendaraan, dan peralatan di sisi udara;
ii.         Divisi Pelayanan Terminal dan Sisi Darat. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan penyiapan penerbangan, pelayanan informasi untuk pemakaian jasa bandar udara, pengaturan izin masuk (Pas bandar udara) serta operasi pelayanan sisi darat;
iii.         Divisi Pelayanan Sistem Informasi Operasi Bandar Udara. Mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kegiatan serta pengolahan data penerbangan dan sistem informasi bandar udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar